Oleh: Annisa Syafariah
Kader Muhammadiyah Kabupaten Bogor
Setiap muslim percaya bahwa harta yang dimiliki hanyalah titipan Allah, yang sewaktu-waktu nikmat harta tersebut bisa saja Allah cabut kapan saja. Harta yang digunakan atau dimanfaatkan akan diminta pertanggungjawaban. Apakah harta yang di manfaatkan untuk kebutuhan-kebutuhan yang halal atau haram yang menimbulkan kemudharatan.
Islam mengenalkan konsep zakat, infak, dan sedekah sebagai ibadah amaliyah yang bernilai pahala. Tidak hanya itu, ketiga ibadah amaliyah tersebut juga mempunyai nilai sosial kemanusian untuk sesama. Zakat menjadi kewajiban setiap muslim untuk keluarkan ketika harta yang dimiliki berlebih dengan ketentuan yang sudah disyaratkan.
Pada masa kekhalifahan Abu Bakar Assidiq pernah memerangi umat Islam yang tidak mau membayar zakat. Mereka berdalih bahwa, zakat hanya disyariatkan ketika Rasulullah masih hidup, setelah Rasulullah wafat kewajiban berzakat itu hilang. Hal ini tentu pemikiran yang keliru, bahwa kewajiban zakat adalah perintah Allah atas setiap harta yang dimiliki seseorang untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Zakat terbagi menjadi dua macam, pertama, zakat fitrah yang dikeluarkan saat bulan Ramadhan ketika kelebihan harta sampai menjelang Idul Fitri. Adapun besaran yang harus dikelurkan adalah 2,5 kg per orang berupa bahan pokok yang digunakan oleh masyarakat. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang hidup sampai sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Kedua, zakat maal atau zakat harta dikeluarkan saat harta yang dimiliki telah memenuhi nishab (minimal harta yang harus di keluarkan) dan haul (putaran harta dalam satu tahun). Apabila harta yang dimiliki setiap muslim sudah memenuhi nishab dan haul maka wajib untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % dari harta yang dimiliki.
Zakat harta ini terbagi menjadi beberapa macam, untuk lebih lengkapnya bisa kunjungi media sosial atau berkonsultasi langsung dengan organisasi pengelola zakat. Zakat yang dihimpun akan disalurkan ke delapan asnaf (penerima) yang sudah disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 60. Penerima zakat adalah fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan.
Dua konsep ibadah amaliyah selanjutnya adalah infak dan sedekah yang mempunyai peran yang sangat penting dalam ranah sosial kemanusian. Berbeda dengan zakat dikeluarkan apabila harta yang dimiliki sudah memenuhi syarat tentu, infak dan sedekah ini tidak memiliki syarat apabila seseorang ingin mengeluarkan harta.
Infak adalah mengeluarkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk kepentingan yang mengandung kemaslahatan. Dalam infak tidak ada nishab dan haul oleh karena itu infak boleh di keluarkan oleh orang yang berpenghasilan rendah atau tinggi baik di saat lapang ataupun sempit.
Sedangkan sedekah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan, baik berupa barang ataupun jasa dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharap imbalan. Infak dan sedekah boleh diberikan kepada siapa saja, karena tidak ada batasan penerima tidak seperti zakat yang harus disalurkan kepada delapan penerima zakat sebagaimana telah disebutkan dalam al-Qur’an.
Dengan mengeluarkan zakat, infak dan sedekah akan membersihkan harta yang dimiliki. Karena setiap harta yang dimiliki ada hak orang lain yang harus di keluarkan. Bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat akan mendapatkan siksa yang pedih dari Allah.
Ketiga ibadah amaliyah yang telah dijelaskan di atas ini memiliki tujuan sebagai rasa syukur atas nikmat harta yang Allah berikan, menjauhkan dari sifat sombong, memerangi dan mengatasi kefakiran, mewujudkan solidaritas, belas kasih, dan merupakan manifestasi gotong royong dan tolong menolong antar sesama.